DPR Akur Soal Pembentukan Kementerian Investasi, Ini Kata Kemenko Marves
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan dua kementerian baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatan tersebut dibacakan dalam sidang Paripurna DPR pada Jumat pagi tadi.
Adapun pembentukan dua kementerian baru tersebut di antaranya Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Juru Bicara Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi membenarkan akan adanya pembentukan Kementerian Investasi tersebut. "Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini. Dan untuk detailnya silahkan cek ke BKPM," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?.
Kemudian hal itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat. "Setuju," ungkap peserta rapat. Lalu Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Adapun pembentukan dua kementerian baru tersebut di antaranya Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Juru Bicara Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi membenarkan akan adanya pembentukan Kementerian Investasi tersebut. "Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini. Dan untuk detailnya silahkan cek ke BKPM," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?.
Kemudian hal itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat. "Setuju," ungkap peserta rapat. Lalu Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
(ind)