Tok! DPR Setujui Pembentukan Dua Kementerian Baru, BKPM Bubar?

Jum'at, 09 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
Tok! DPR Setujui Pembentukan Dua Kementerian Baru, BKPM Bubar?
Akan dibentuknya Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dinilai akan memengaruhi keberadaan BKPM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi DPR dalam sidang paripurna hari ini menyepakati pembentukan dua kementerian baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua kementerian baru tersebut adalah Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Pertanyaan tersebut lantas disetujui oleh angggota-anggota fraksi yang hadir dalam forum tertinggi legislatif tersebut.

Menaggapi keputusan DPR, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B Hirawan mencatat, Keberadaan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan menghilangkan status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga negara yang mengurusi bidang investasi.

Dia menilai, ada kemungkinan BKPM akan dibubarkan oleh Presiden. Sebagai gantinya, kepengurusan dan pengelolaan investasi akan ditangani oleh kementerian baru tersebut.

"Nah seharusnya kalau ada Kementerian tersebut, yang paling terdampak adalah BKPM dan mungkin saja BKPM akan dibubarkan dan semua personel akan dipindahkan ke Kementerian baru itu," ujar Fajar saat dimintai pendapatnya.

Sementara urusan ketenagakerjaan, dia memandang, tupoksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cukup kompleks, sehingga Presiden tidak akan mengambil langkah pembubaran terhadap Kemnaker. "Terkait Kemenaker, menurut saya tupoksi dari kemnaker lebih kompleks dan tidak akan mengganggu eksistensi atau keberadaan kementerian," katanya.

Pendirian Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sendiri dipandang perlu agar perhatian pemerintah terhadap menciptakan investasi yang berkualitas, khususnya yang mampu menciptakan lapangan kerja bisa dimaksimalkan.

Menurut Fajar, sejatinya investasi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan faktor investasi yang berkualitas. Sebab, di tengah era disrupsi teknologi ini, dikhawatirkan akan menyingkirkan peran manusia sebagai bagian dari proses produksi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.

Yang pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)