Industri Transportasi Terpukul Larangan Mudik, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sriwijaya Air Group akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021. Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin mengatakan, pihaknya dapat memahami bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.
"Indikasi akan munculnya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri dan lainnya," ujarnya, Sabtu(10/4/2021).
Meski begitu, dia mengaku tidak dapat dipungkiri bahwa larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya. Untuk itu Sriwijaya Air Group telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan selama masa mudik Lebaran 2021 ini
"Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Indikasi akan munculnya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri dan lainnya," ujarnya, Sabtu(10/4/2021).
Meski begitu, dia mengaku tidak dapat dipungkiri bahwa larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya. Untuk itu Sriwijaya Air Group telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan selama masa mudik Lebaran 2021 ini
"Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(ind)