Mudik Dilarang? Tenang, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Reschedule Tiket

Jum'at, 09 April 2021 - 18:28 WIB
loading...
Mudik Dilarang? Tenang,...
Ilustrasi suasana di bandara. Dok ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww
A A A
JAKARTA - Garuda Indonesia langsung gerak cepat dalam merespon kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Mengingat pada larangan mudik ini pemerintah melarang transportasi termasuk udara untuk beroperasi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menyediakan fleksibilitas berupa pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan penyesuaian jadwal penerbangan.

“Untuk mendukung upaya pengendalian transportasi yang dicanangkan Pemerintah, kami juga turut mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan,” kata Irfan dalam keteranganya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).



Irfan pun mendukung kebijakan ini, mengingat upaya pengendalian tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19. Di mana dalam penanganan covid-19 ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kami selaku pelaku industri penyedia jasa transportasi udara.

Selain itu, dalam penanganan pandemi ini juga perlu peran aktif masyarakat. Sebab, upaya pemulihan ekonomi nasional tidak akan berlangsung optimal tanpa adanya langkah tegas pemerintah dalam percepatan penanganan pandemic yang perlu didukung partisipasi aktif masyarakat guna meminimalisir resiko penyebaran.

“Oleh karena itu, kami berharap ketentuan larangan mudik ini dapat kita maknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas, selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal tahun 2021,” kata Irfan.



Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Pengetatan Mudik Diperpanjang,...
Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Kilas Balik Lebaran...
Kilas Balik Lebaran 2021 dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Larangan Mudik Usai,...
Larangan Mudik Usai, Arus Balik Penumpang Bus AKAP ke Jabodetabek Masih Landai
Penerbangan Sipil Masih...
Penerbangan Sipil Masih Terkendali di Masa Pengetatan Perjalanan Mudik
Satgas Covid Yakin Ekonomi...
Satgas Covid Yakin Ekonomi Tetap Jalan Meski Ada Larangan Mudik
Hari Terakhir Larangan...
Hari Terakhir Larangan Mudik, 43.000 Kendaraan Menyusup Lewat Tol Cipali
Larangan Mudik Dilematis,...
Larangan Mudik Dilematis, Bukan Berarti Menghapus Benefit Ekonomi
Rekomendasi
Kisaran Gaji Lulusan...
Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Bulan Dzulqadah Segera...
Bulan Dzulqa'dah Segera Tiba, Begini Amalan dan Keutamaannya
Berita Terkini
Jadi Inspirasi Negara...
Jadi Inspirasi Negara Lain, Delegasi SSTC Dalami Model Pemberdayaan Petani Muda Berteknologi Kementan
36 menit yang lalu
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
8 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
8 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
9 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
10 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved