Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020

Sabtu, 10 April 2021 - 18:50 WIB
loading...
Dampak Eksternal Pengaruhi...
PGN pada 2020 membukukan pendapatan sebesar USD2.885,54 juta atau sekitar Rp42,07 triliun (kurs tengah rata-rata Januari-Desember 2020 Rp14.582/USD).
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan kode saham PGAS, pada 2020 membukukan pendapatan sebesar USD2.885,54 juta atau sekitar Rp42,07 triliun (kurs tengah rata-rata Januari-Desember 2020 Rp14.582/USD). Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat laba pperasi sebesar USD303,71 juta dan Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi (EBITDA) sebesar USD696,85 juta.

Pencapaian tersebut diperoleh melalui upaya Manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis yang mampu menurunkan opex sebesar USD 180,4 juta (Rp2,6 triliun), dibandingkan dengan 2019.

Selain itu, Manajemen juga berhasil menurunkan pengeluaran modal (capital expenditure), salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar USD150 juta (Rp2,1 triliun).

Dari perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasian PGN per 31 Desember 2020, tetap menunjukkan posisi keuangan yang masih baik, dengan total aset sebesar USD7,53 miliar, yang didalamnya termasuk kas dan setara kas sebesar USD1,18 miliar, total liabilitas sebesar USD4,57 miliar, total ekuitas sebesar USD2,96 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,7 kali. Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang masih sangat baik.

Untuk Rasio Debt Service (EBITDA/Beban Bunga + Pokok Pinjaman)) sebesar 1,3 kali memperlihatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang masih mencukupi. Adapun Rasio Debt to Ekuity sebesar 51:49, menunjukkan komposisi capital perusahaan dari debt dan ekuity masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70:30 saat ini, sehingga cukup terbuka ruang pendanaan eksternal untuk pengembangan perusahaan.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengungkapkan bahwa 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama 2020.

Meskipun demikian, dalam tahun penuh tantangan, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mengedepankan komitmen Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dan aspek safety. Penugasan yang dilaksanakan PGN, antara lain yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jargas Rumah Tangga.

Komitmen tersebut dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD) dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT. Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.

Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100 persen dengan penyelesaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.

Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.

Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.

Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.

"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.

Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.

Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah. "Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," kata Arie.

Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.

Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.

Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya: a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas; b.Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan; c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan; d.Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap; e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan; f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13, dan; g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.

Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, pada 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.

PGN sebagai subholding Gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96 persen infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional.

Dengan segala tantangan, PGN tidak akan berhenti untuk memperluas jangkauan ke seluruh kawasan Indonesia demi pemerataan akses energi ramah lingkungan. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)