PGN Apresiasi Inisiatif Pemerintah Luncurkan Kebijakan Swap Gas untuk Pasokan Gas Domestik

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:52 WIB
loading...
PGN Apresiasi Inisiatif...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas melakukan langkah konkret dalam upaya pemenuhan pasokan gas bumi nasional. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) bersama SKK Migas melakukan langkah konkret dalam upaya pemenuhan pasokan gas bumi nasional. Inisiatif positif berupa realokasi gas ekspor ini akan meningkatkan peran PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN ) dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan seluruh sektor pelanggan di dalam negeri.

”PGN menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan yang secara holistik diberikan dalam pemenuhan kebutuhan gas domestik. Kami akan memanfaatkan pasokan dengan optimal demi keberlanjutan layanan gas bumi dan ketahanan energi nasional,” kata Direktur Utama PGN Arief S Handoko dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025). Baca juga: PGN Terima Tambahan LNG 130.000 m3 dari Lapangan Tangguh

Arief menambahkan dukungan dari pemerintah terhadap pemenuhan gas bumi domestik dijalankan secara berkesinambungan. Melalui kebijakan pemerintah dimaksud, PGN menjalankan dua kesepakatan strategis yang membuat subholding gas Pertamina ini mendapatkan tambahan pasokan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik.

Terdiri atas Domestic Swap Agreement dan Gas Sales Agreement dengan West Natuna Group yang penandatanganan perjanjiannya berlangsung dalam ajang IPA Convex 2025, Rabu (21/05/2025). Dua perjanjian ini mengatur sejumlah volume gas yang sebelumnya dialirkan ke Singapura dari West Natuna Group, akan dialihkan dan dimanfaatkan PGN untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Swap gas domestik ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama untuk memastikan pasokan gas dalam negeri semakin stabil dan efisien. Kebijakan ini membantu memenuhi kebutuhan energi di berbagai sektor, khususnya industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Rekomendasi
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Komika Turki Ditangkap...
Komika Turki Ditangkap atas Tuduhan Menghina Islam dan Erdogan
Berita Terkini
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Bank Dunia Naikkan Status...
Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved