Ginsi Dorong Sosialisasi Perubahan Aturan Impor Baja
Senin, 12 April 2021 - 06:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung sosialisasi kebijakan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap perubahan regulasi importasi besi baja , baja paduan dan produk turunannya.
Wakil Ketua Umum BPP GINSI bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengatakan, sosialisasi terhadap perubahan regulasi importasi komoditi itu telah dilakukan Kemenperin kepada para importir. Oleh karenanya Ginsi mengapresiasi adanya sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah dan para importir GINSI agar aktivitas logistik yang berhubungan dengan importasi komoditi itu bisa berjalan, mengingat besi, baja dan produk turunannya juga diperlukan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di tanah air.
"Kita mensupport kebijakan Ditjen ILMATE Kemenperin dalam hal ini. Yang terpenting regulator dan pelaku usaha dapat saling bersinergi. Perubahan peraturan itu bertujuan untuk lebih mempermudah proses pengurusan perizinan importasi. Selain itu sosialisasi aturan ini bisa bermanfaat menambah edukasi para pelaku usaha importasi," ujar Erwin Taufan.
Baca Juga: Cegah Banjir Impor, Luhut Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Bela Negara
Dia menyampaikan hal itu sehubungan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Wakil Ketua Umum BPP GINSI bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengatakan, sosialisasi terhadap perubahan regulasi importasi komoditi itu telah dilakukan Kemenperin kepada para importir. Oleh karenanya Ginsi mengapresiasi adanya sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah dan para importir GINSI agar aktivitas logistik yang berhubungan dengan importasi komoditi itu bisa berjalan, mengingat besi, baja dan produk turunannya juga diperlukan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di tanah air.
"Kita mensupport kebijakan Ditjen ILMATE Kemenperin dalam hal ini. Yang terpenting regulator dan pelaku usaha dapat saling bersinergi. Perubahan peraturan itu bertujuan untuk lebih mempermudah proses pengurusan perizinan importasi. Selain itu sosialisasi aturan ini bisa bermanfaat menambah edukasi para pelaku usaha importasi," ujar Erwin Taufan.
Baca Juga: Cegah Banjir Impor, Luhut Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Bela Negara
Dia menyampaikan hal itu sehubungan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Lihat Juga :