BSI Gelar RUPST 6 Mei 2021, Simak Agenda Lengkapnya
Kamis, 15 April 2021 - 08:33 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilakukan pada Kamis (6/5/2021) di Wisma Mandiri 1, Jakarta. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Bank Syariah Pertama di Indonesia
Mata acara RUPST, pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan yaitu BSM, BNIS, dan BRIS, termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Keempat, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Kelima, persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI dan terakhir persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Bank Syariah Pertama di Indonesia
Mata acara RUPST, pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan yaitu BSM, BNIS, dan BRIS, termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Keempat, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Kelima, persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI dan terakhir persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Lihat Juga :