Adu Kuat Pertamina dengan Pemprov Sumut Soal Kenaikan Harga BBM

Kamis, 15 April 2021 - 18:45 WIB
loading...
Adu Kuat Pertamina dengan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Manajemen PT Pertamina memastikan tidak akan membatalkan kebijakan menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara yang telah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu.

Pernyataan itu ditegaskan Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut Taufikurahman kepada MNC Portal Indonesia, usai mendampingi General Manager PT Pertamina MOR I Sumbagut memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Kerass! Indef Ramal Proyek Silicon Valley ala Budiman Sudjatmiko Bakal Serupa Kertajati )

"Tidak, tidak ada pembatalan," kata Taufikurahman.

Kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Pertamina pun menyebut jika harga jual BBM baru dapat diturunkan jika pergub tersebtu dicabut.

"Selama masih ada pergub itu, tidak ada (pembatalan)," tukasnya. ( Baca juga:Dubes Inggris: Pangeran Philip Bantu Saya Temukan Jati Diri )

Sebelumnya DPRD Sumatera Utara memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara, yang naik senilai Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Di antaranya PT Pertamina, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumatera Utara.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan mahasiswa dan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Apalagi kenaikan harga BBM non-subsdi itu dilakukan jelang puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah, yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)