Mau Pakai Duit THR Buat Beli Rumah? Simak Dulu Perhitungannya

Kamis, 15 April 2021 - 23:33 WIB
loading...
Mau Pakai Duit THR Buat...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya secara penuh dan tidak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu.

Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya

Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Rekomendasi
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite...
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved