Mau Pakai Duit THR Buat Beli Rumah? Simak Dulu Perhitungannya
Kamis, 15 April 2021 - 23:33 WIB
loading...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya secara penuh dan tidak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu.
Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.
Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya
Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.
Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.
Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya
Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.
Lihat Juga :