Mau Pakai Duit THR Buat Beli Rumah? Simak Dulu Perhitungannya

Kamis, 15 April 2021 - 23:33 WIB
loading...
Mau Pakai Duit THR Buat...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya secara penuh dan tidak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu.

Jelang lebaran bulan depan, masyarakat biasanya sudah menunggu kucuran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi para pekerja yang akan mendapatkan THR sebaiknya sudah merencanakan untuk menggunakan dana tambahan yang diterimanya tersebut secara bijak.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengatakan, selain membelanjakan THR untuk kebutuhan primer menjelang lebaran, THR juga bisa digunakan secara bijak untuk hal lain yang bermanfaat dalam jangka panjang seperti menambah tabungan dan investasi, dana darurat, bahkan membeli rumah. "Apalagi menurut studi Rumah.com, saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkap Marine dalam keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya

Sebagai catatan, besaran THR yang didapatkan pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 adalah satu bulan gaji penuh jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved