Nekat Mudik ke Sragen, Siap-siap Karantina 7 Hari

Jum'at, 16 April 2021 - 11:06 WIB
loading...
Nekat Mudik ke Sragen, Siap-siap Karantina 7 Hari
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah merespons positif Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik . Dimana, terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mudik ditiadakan.



Salah satu daerah yang menyambut positif SE tersebut adalah pemerintah kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memastikan Sragen menaati kebijakan larangan mudik tersebut. Bahkan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Grobogan, Ngawi, Karanganyar maupun dari arah Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021. "Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru di testing. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," ujar Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik diselenggarakan FMB9 KPCPEN, Jumat (16/4/2021).



Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warganya tidak mudik karena dinilai lebih baik dalam kondisi pandemi saat ini.
Dalam skema karantina, bila pemudik dinyatakan negatif, maka bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing. Sementara bagi yang positif Covid-19, akan melanjutkan karantina selama 14 hari.

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. "Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi. Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6118 seconds (0.1#10.140)