Menhub Target Kendaraan Listrik Jadi Transportasi Massal
Minggu, 18 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal bagi masyarakat. Upaya tersebut bagian dari realisasi amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur perihal pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
( Baca juga:Warga Jabodetabek Akan Kian Dimanjakan dengan Jalur Dwi Ganda Senilai Rp6 Triliun )
“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi saat ditemui, Minggu (18/4/2021).
Kementerian pun tengah menyiapkan upaya lain seperti mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100% dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Bahkan, dalam peta jalannya (roadmap), Kemenhub menargetkan pada 2030 kendaraan listrik secara signifikan sudah digunakan oleh masyarakat luas. Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.
Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur perihal pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
( Baca juga:Warga Jabodetabek Akan Kian Dimanjakan dengan Jalur Dwi Ganda Senilai Rp6 Triliun )
“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi saat ditemui, Minggu (18/4/2021).
Kementerian pun tengah menyiapkan upaya lain seperti mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100% dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Bahkan, dalam peta jalannya (roadmap), Kemenhub menargetkan pada 2030 kendaraan listrik secara signifikan sudah digunakan oleh masyarakat luas. Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.
Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tutur dia.
Lihat Juga :