KKP Ingatkan Eksportir Perikanan Jangan Nakal Soal Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong produk-produk perikanan dalam negeri bisa bersaing di pasar global. Sejumlah langkah telah dijalankan KKP diantaranya mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat produk perikanan bisa dipasarkan ke luar negeri.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia agar bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Kita ingin produk-produk yang kita hasilkan unggul di luar negeri," ujar Menteri Trenggono, Sabtu (17/4/2021).
Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai USD5,2 miliar (atau sekitar Rp72,8 triliun), dimana USD4,84 miliar berasal dari ikan konsumsi. Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan pada Bulan Maret 2021 mencapai USD 476 juta atau meningkat 19% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Februari 2021 dan meningkat 12% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Maret tahun sebelumnya.
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai USD 1,27 Miliar atau naik 1,4% dibanding periode yang sama tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,14 Miliar atau naik 0,34% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat sebesar USD 561 juta (45% terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar USD 171 juta (14%), Jepang sebesar USD 138 juta (11%), Asean sebesar USD 133 juta (10,6%), Uni Eropa sebesar USD 62 juta (5%), dan Timur Tengah sebesar USD 28 juta (2%). Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi Udang sebesar USD 527 juta (42% terhadap nilai ekspor total), Tuna-Cakalang-Tongkol sebesar USD 169 juta (13%), Cumi-Sotong-Gurita sebesar USD 128 juta (10%), Rajungan-Kepiting sebesar USD 103 juta (8%), Rumput Laut sebesar USD 64 juta (5%), dan Layur sebesar USD 22 juta (2%).
Menteri Trenggono menjelaskan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorienstasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan justru menunjukkan trend positif.
"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," ungkap Menteri Trenggono.
Sejalan dengan dukungan penuh dari pemerintah untuk perkembangan industri perikanan dalam negeri, Menteri Trenggono mengimbau eksportir perikanan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.
"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenar nya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya.
Menteri Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya. Sementara itu, untuk sektor perikanan tangkap, KKP di bawah komando Menteri Trenggono telah memiliki program terobosan yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap.
Melalui program terobosan ini, Menteri Trenggono ingin wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan. Baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia agar bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Kita ingin produk-produk yang kita hasilkan unggul di luar negeri," ujar Menteri Trenggono, Sabtu (17/4/2021).
Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai USD5,2 miliar (atau sekitar Rp72,8 triliun), dimana USD4,84 miliar berasal dari ikan konsumsi. Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan pada Bulan Maret 2021 mencapai USD 476 juta atau meningkat 19% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Februari 2021 dan meningkat 12% apabila dibanding nilai ekspor produk perikanan bulan Maret tahun sebelumnya.
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai USD 1,27 Miliar atau naik 1,4% dibanding periode yang sama tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,14 Miliar atau naik 0,34% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat sebesar USD 561 juta (45% terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar USD 171 juta (14%), Jepang sebesar USD 138 juta (11%), Asean sebesar USD 133 juta (10,6%), Uni Eropa sebesar USD 62 juta (5%), dan Timur Tengah sebesar USD 28 juta (2%). Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi Udang sebesar USD 527 juta (42% terhadap nilai ekspor total), Tuna-Cakalang-Tongkol sebesar USD 169 juta (13%), Cumi-Sotong-Gurita sebesar USD 128 juta (10%), Rajungan-Kepiting sebesar USD 103 juta (8%), Rumput Laut sebesar USD 64 juta (5%), dan Layur sebesar USD 22 juta (2%).
Menteri Trenggono menjelaskan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorienstasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan justru menunjukkan trend positif.
"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," ungkap Menteri Trenggono.
Sejalan dengan dukungan penuh dari pemerintah untuk perkembangan industri perikanan dalam negeri, Menteri Trenggono mengimbau eksportir perikanan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.
"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenar nya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya.
Menteri Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya. Sementara itu, untuk sektor perikanan tangkap, KKP di bawah komando Menteri Trenggono telah memiliki program terobosan yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap.
Melalui program terobosan ini, Menteri Trenggono ingin wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan. Baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.
(nng)