Ada Pelarangan, Ekonomi Mudik Tahun Ini Bakal Tertekan
Selasa, 20 April 2021 - 16:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam kebijakan telah dilakukan pemerintah dengan harapan dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 . Salah satunya, di tahun ini kebijakan larangan mudik kembali diterapkan. Diyakini, di tahun ini pemerintah akan lebih tegas dalam mencegah mobilitas masyarakat melalui ketatnya pengawasan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, tradisi mudik atau pulang kampung yang terjadi setiap tahun di Indonesia juga terjadi di negara-negara lain.
( Baca juga:Tekan Laju Covid-19 Selama Ramadhan, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei )
“Ketika ada event-event atau hari-hari besar di setiap negara, maka biasa ada acara mudik kultural yang berkembang secara entitas di sosial masyarakat termasuk di Indonesia,” katanya dalam acara Ngobrol Santai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, dengan adanya hal tersebut menyebabkan ekonomi mudik sangat besar setiap tahunnya. Yakni, berdampak pada perputaran barang dan jasa akibat mobilitas manusia. Ketika, mudik dilarang maka juga akan berdampak pada ekonomi mudik tadi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, tradisi mudik atau pulang kampung yang terjadi setiap tahun di Indonesia juga terjadi di negara-negara lain.
( Baca juga:Tekan Laju Covid-19 Selama Ramadhan, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei )
“Ketika ada event-event atau hari-hari besar di setiap negara, maka biasa ada acara mudik kultural yang berkembang secara entitas di sosial masyarakat termasuk di Indonesia,” katanya dalam acara Ngobrol Santai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, dengan adanya hal tersebut menyebabkan ekonomi mudik sangat besar setiap tahunnya. Yakni, berdampak pada perputaran barang dan jasa akibat mobilitas manusia. Ketika, mudik dilarang maka juga akan berdampak pada ekonomi mudik tadi.
Lihat Juga :