Blakblakan, Pengusaha Cerita Operator Bus Tak Takut Langgar Aturan

Selasa, 20 April 2021 - 20:41 WIB
loading...
Blakblakan, Pengusaha...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemilik perusahaan otobus (PO) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji kembali sanksi denda kepada operator angkutan barang maupun penumpang yang melanggar. Pasalnya, aturan yang ada saat ini justru membuat operator tak takut untuk melanggar.

Pemilik perusahaan otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, ada beberapa contoh mengapa operator justru tidak takut dengan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Sebagai salah satu contohnya adalah ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik Lebaran tahun lalu.

( Baca juga:Kemenhub Bingung, Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Terus Turun, di RI Malah Naik )

Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya adalah untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) yang pada saat itu baru saja masuk ke Indonesia.

Jika berdasarkan undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar dan tetap melanjutkan perjalanannya, maka akan dikenakan denda Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai untuk tetap beroperasi.

"Seperti tahun lalu kita dilarang jalan, menurut UU dendanya Rp500.000 akhirnya apa? Ya udah ramai-ramai jalan saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena sudah memperhitungkan untung ruginya. Meskipun dikenakan denda Rp500.000, keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.

( Baca juga:Milad ke-19, Ahmad Syaikhu Ungkap Peran Oposisi PKS di Tengah Pemerintahan )

"Karena begitu ketangkep bayar Rp500.000, itu masih murah dari keuntungannya," ucapnya.

Oleh karena itu, Anthony meminta agar Kemenhub menata ulang sanksi denda tersebut. Maksud dari sanksi denda tersebut dibuat agar operator tertib bukanya malah sebaliknya.

"Saya pikir perlu ditata ulang supaya sanksi ini untuk menghilangkan pelanggarannya bukan untuk dibayar ga papa. Apalagi sampai dijadikan pendapatan daerah," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved