Berdamai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales.
"Pada tahun 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021).
Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.
"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales.
"Pada tahun 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021).
Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.
"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)