Berdamai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia
Rabu, 21 April 2021 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.
Baca juga: Segera Dibuka! Ladang Ganja Terbesar di Australia
"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Segera Dibuka! Ladang Ganja Terbesar di Australia
"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)
Lihat Juga :