Berdamai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia

Rabu, 21 April 2021 - 10:11 WIB
loading...
Berdamai dengan ACCC,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Ngenes Tenan! Mudik Dilarang, Maskapai Minta Keringanan Biaya Parkir Pesawat

Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales.

"Pada tahun 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021).

Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.

Baca juga: Segera Dibuka! Ladang Ganja Terbesar di Australia

"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.

Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Menang Dramatis 3-2...
Menang Dramatis 3-2 dengan 10 Pemain, Garuda Muda ke Final!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved