Berdamai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia

Rabu, 21 April 2021 - 10:11 WIB
loading...
Berdamai dengan ACCC,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Ngenes Tenan! Mudik Dilarang, Maskapai Minta Keringanan Biaya Parkir Pesawat

Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales.

"Pada tahun 2019, Pengadilan New South Wales Australia menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021).

Prasetio menambahkan, awalnya Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi putusan Pengadilan Federal New South Wales Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC. Garuda pun akhirnya mencabut banding yang telah diajukan.

Baca juga: Segera Dibuka! Ladang Ganja Terbesar di Australia

"Di mana Perseroan akan membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya," kata dia.

Garuda Indonesia menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut bukan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak tahun 2014 dan Perseroan secara rutin telah telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Berita Terkini
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Infografis
Biaya Haji 2024 Disetujui...
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved