Reminder! Menko Airlangga: Bebas Ongkir, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Harbolnas Ramadan
Kamis, 22 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Pencairan THR ini diyakini akan meningkatkan kemampuan daya beli dan konsumsi masyarakat. Selanjutnya, keperluan konsumsi itu bisa tersalurkan kepada UMKM dengan berbagai kemudahan dalam program Harbolnas.
“Kita berharap di bulan ramadan ini terjadi peningkatan konsumsi dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan produsen lokal,” kata Airlangga Hartarto. Keterkaitan satu program dengan program yang lain ini merupakan salah satu strategi pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
Baca juga: Siap-siap Belanja Online, Subsidi Ongkir Pemerintah Meluncur 28 April
Seperti diketahui, salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.
Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
“Kita berharap di bulan ramadan ini terjadi peningkatan konsumsi dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan produsen lokal,” kata Airlangga Hartarto. Keterkaitan satu program dengan program yang lain ini merupakan salah satu strategi pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
Baca juga: Siap-siap Belanja Online, Subsidi Ongkir Pemerintah Meluncur 28 April
Seperti diketahui, salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.
Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
Lihat Juga :