BKPM Gandeng Hipmi Kembangkan UMKM dengan Platform Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tentang pelaksanaan teknis fasilitas kemitraan penanaman modal dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal Hipmi Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Jakarta pagi ini (22/4).
Baca juga:Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu, peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Yuliot menyampaikan bahwa BKPM telah melakukan kerja sama dengan berbagai perbankan besar di Indonesia. Menurut Yuliot, hal ini dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka kemitraan yang memerlukan pembiayaan.
“Dalam setiap fasilitasi kemitraan, nantinya juga selalu didampingi oleh perbankan untuk melihat kalau ada kendala dalam pembiayaan dalam rangka pelaksanaan fasilitasi kemitraan,” ujar Yuliot.
Dalam kesempatan yang sama, Bagas menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan BKPM kepada Hipmi, khususnya di era pandemi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Menurut Bagas, saat ini seluruh anggota Hipmi dari Sabang hingga Merauke memiliki antusiasme yang tinggi untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kita tandatangani hari ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman. Insya Allah dapat menciptakan pengusaha-pengusaha baru," tutup Bagas dalam sambutannya.
Salah satu ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pengembangan pelaku UMKM melalui platform digital. Hal ini dilaksanakan melalui fasilitasi penyiapan wadah yang menghubungkan jejaring investor dan inventor untuk bertemu, kemudian bekerja sama sebagai upaya mempercepat industri pengolahan sumber daya lokal Indonesia, yang disebut dengan “Digital Technopreneur Fest” (DTF).
Melalui kegiatan DTF ini, diharapkan dapat menumbuhkan wirausahawan muda melalui inovasi perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis optimalisasi digital technopreneur muda sebagai agen penggerak inovasi manufaktur untuk mewujudkan investasi yang berkualitas.
Baca juga:Ngeri! Ini Risiko Orang Kaya di China Jika Melawan Xi Jinping
Selain itu, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini juga meliputi pertukaran data dan informasi antara Aplikasi Potensi Investasi Regional (PIR) dengan database anggota Hipmi, dan fasilitasi kemitraan antara penanam modal skala besar dengan UMKM yang terdaftar di BKPM.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani Kepala BKPM dengan Ketua Umum Hipmi tentang Kerja sama di Bidang Penanaman Modal pada tanggal 10 Februari 2021 lalu.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal Hipmi Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Jakarta pagi ini (22/4).
Baca juga:Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu, peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Yuliot menyampaikan bahwa BKPM telah melakukan kerja sama dengan berbagai perbankan besar di Indonesia. Menurut Yuliot, hal ini dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka kemitraan yang memerlukan pembiayaan.
“Dalam setiap fasilitasi kemitraan, nantinya juga selalu didampingi oleh perbankan untuk melihat kalau ada kendala dalam pembiayaan dalam rangka pelaksanaan fasilitasi kemitraan,” ujar Yuliot.
Dalam kesempatan yang sama, Bagas menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan BKPM kepada Hipmi, khususnya di era pandemi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Menurut Bagas, saat ini seluruh anggota Hipmi dari Sabang hingga Merauke memiliki antusiasme yang tinggi untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kita tandatangani hari ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman. Insya Allah dapat menciptakan pengusaha-pengusaha baru," tutup Bagas dalam sambutannya.
Salah satu ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pengembangan pelaku UMKM melalui platform digital. Hal ini dilaksanakan melalui fasilitasi penyiapan wadah yang menghubungkan jejaring investor dan inventor untuk bertemu, kemudian bekerja sama sebagai upaya mempercepat industri pengolahan sumber daya lokal Indonesia, yang disebut dengan “Digital Technopreneur Fest” (DTF).
Melalui kegiatan DTF ini, diharapkan dapat menumbuhkan wirausahawan muda melalui inovasi perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis optimalisasi digital technopreneur muda sebagai agen penggerak inovasi manufaktur untuk mewujudkan investasi yang berkualitas.
Baca juga:Ngeri! Ini Risiko Orang Kaya di China Jika Melawan Xi Jinping
Selain itu, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini juga meliputi pertukaran data dan informasi antara Aplikasi Potensi Investasi Regional (PIR) dengan database anggota Hipmi, dan fasilitasi kemitraan antara penanam modal skala besar dengan UMKM yang terdaftar di BKPM.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani Kepala BKPM dengan Ketua Umum Hipmi tentang Kerja sama di Bidang Penanaman Modal pada tanggal 10 Februari 2021 lalu.
(uka)