Komisi Kesehatan DPR Dukung Program Pencegahan Anak Beli Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung berbagai program yang dilakukan industri dan perusahaan untuk mencegah anak melakukan pembelian rokok . Komisi Kesehatan menilai berbagai upaya sosialisasi dan edukasi tersebut harus dilakukan secara konsisten dan sistematis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan peraturan yang ada juga telah melarang pedagang untuk menjual rokok kepada anak. Oleh karenanya, harus ada upaya-upaya untuk mencegah anak membeli dan mengonsumsi rokok. “Tentu upayanya tidak bisa dilihat dalam satu dua waktu saja. Harus konsisten dan dilakukan dengan sebuah upaya yang sistematis,” kata Melki, Kamis (22/4/2021).
Dia mengakui, masyarakat memiliki alasan yang beragam terkait konsumsi rokok. Selama ini, sebagian masyarakat sesungguhnya telah mengetahui tentang bahaya merokok, namun tetap mengonsumsinya. Beragamnya alasan inilah yang memerlukan penelaahan lebih jauh serta pendekatan berbeda saat pemerintah dan pemangku kepentingan lain akan melakukan sosialisasi dan edukasi. Sebagai catatan, kalangan industri sejatinya telah memiliki berbagai program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak di bawah umur.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), misalnya, menegaskan siap berperan mencegah naiknya perokok anak di Indonesia. "Gaprindo secara tegas menyatakan bahwa rokok merupakan produk yang ditujukan pada perokok dewasa sehingga perlu dilakukan upaya untuk membatasi akses rokok pada anak di bawah umur," ujar Gaprindo dalam pernyataan resmi baru-baru ini.
Gaprindo bahkan telah menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencegah pembelian rokok oleh anak di bawah umur. “Pembatasan visual produk rokok sudah banyak dilakukan di ritel-ritel modern. Misalnya dengan penyediaan rak khusus di belakang kasir atau di tempat yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pembeli. Ini salah satu kuncian agar petugas di toko bisa selektif dan mengetahui usia pembeli," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo, Roy N. Mandey.
Di supermarket, peletakan produk-produk rokok berada satu klaster dengan minuman beralkohol. Pembayaran pun menggunakan kasir terpisah. Meski begitu, Roy menegaskan, pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo adalah peritel modern. Artinya, perlu imbauan khusus bagi pedagang kecil di sekitar rumah agar penurunan konsumsi rokok untuk anak usia di bawah umur bisa lebih masif.
Melki menambahkan, sosialisasi terhadap bahaya merokok perlu dilakukan secara benar. Proses sosialisasi juga harus dilakukan paralel dan konsisten dengan pengawasan di lapangan serta penegakan aturan yang ada. “Harapannya edukasi yang berjalan paralel dengan pengawasan dan penegakan aturan akan membuat anak-anak tidak menjadi seorang perokok di usianya,” pungkas Melki.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan peraturan yang ada juga telah melarang pedagang untuk menjual rokok kepada anak. Oleh karenanya, harus ada upaya-upaya untuk mencegah anak membeli dan mengonsumsi rokok. “Tentu upayanya tidak bisa dilihat dalam satu dua waktu saja. Harus konsisten dan dilakukan dengan sebuah upaya yang sistematis,” kata Melki, Kamis (22/4/2021).
Dia mengakui, masyarakat memiliki alasan yang beragam terkait konsumsi rokok. Selama ini, sebagian masyarakat sesungguhnya telah mengetahui tentang bahaya merokok, namun tetap mengonsumsinya. Beragamnya alasan inilah yang memerlukan penelaahan lebih jauh serta pendekatan berbeda saat pemerintah dan pemangku kepentingan lain akan melakukan sosialisasi dan edukasi. Sebagai catatan, kalangan industri sejatinya telah memiliki berbagai program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak di bawah umur.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), misalnya, menegaskan siap berperan mencegah naiknya perokok anak di Indonesia. "Gaprindo secara tegas menyatakan bahwa rokok merupakan produk yang ditujukan pada perokok dewasa sehingga perlu dilakukan upaya untuk membatasi akses rokok pada anak di bawah umur," ujar Gaprindo dalam pernyataan resmi baru-baru ini.
Gaprindo bahkan telah menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencegah pembelian rokok oleh anak di bawah umur. “Pembatasan visual produk rokok sudah banyak dilakukan di ritel-ritel modern. Misalnya dengan penyediaan rak khusus di belakang kasir atau di tempat yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pembeli. Ini salah satu kuncian agar petugas di toko bisa selektif dan mengetahui usia pembeli," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo, Roy N. Mandey.
Di supermarket, peletakan produk-produk rokok berada satu klaster dengan minuman beralkohol. Pembayaran pun menggunakan kasir terpisah. Meski begitu, Roy menegaskan, pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo adalah peritel modern. Artinya, perlu imbauan khusus bagi pedagang kecil di sekitar rumah agar penurunan konsumsi rokok untuk anak usia di bawah umur bisa lebih masif.
Melki menambahkan, sosialisasi terhadap bahaya merokok perlu dilakukan secara benar. Proses sosialisasi juga harus dilakukan paralel dan konsisten dengan pengawasan di lapangan serta penegakan aturan yang ada. “Harapannya edukasi yang berjalan paralel dengan pengawasan dan penegakan aturan akan membuat anak-anak tidak menjadi seorang perokok di usianya,” pungkas Melki.
(nng)