Lewat Edaran, Kominfo Kembali Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mudik Lebaran memang punya kemampuan untuk mendongkrak perekonomian . Pasalnya, uang yang dikeluarkan masyarakat untuk keperluan mudik, mulai dari beli BBM, bayar tol, hingga belanja oleh-oleh akan menggerakan sektor konsumsi.
Masalahnya, mudik Lebaran juga berpotensi besar meningkatkan angka penularan Covid-19. Peningkatan kasus penularan juga bisa berakibat fatal terhadap perekonomian pula, sehingga pemerintah pun melarang mudik Lebaran tahun ini yang dinyatakan dalamSurat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga:Antisipasi Pemudik Nakal Lolos Pulang Kampung, Polres Gresik Perketat Perbatasan
Menyikapi SE itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti. Imbauan ini dikarena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Gunawan mengatakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Baca juga:Dulu Pengasong, Kini Miliki 70 Outlet Ayam Goreng Nelongso
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu agar tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik Lebaran,” pungkasnya.
Masalahnya, mudik Lebaran juga berpotensi besar meningkatkan angka penularan Covid-19. Peningkatan kasus penularan juga bisa berakibat fatal terhadap perekonomian pula, sehingga pemerintah pun melarang mudik Lebaran tahun ini yang dinyatakan dalamSurat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga:Antisipasi Pemudik Nakal Lolos Pulang Kampung, Polres Gresik Perketat Perbatasan
Menyikapi SE itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti. Imbauan ini dikarena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Gunawan mengatakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Baca juga:Dulu Pengasong, Kini Miliki 70 Outlet Ayam Goreng Nelongso
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu agar tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik Lebaran,” pungkasnya.
(uka)