Mudik Dilarang, Pengusaha Ritel hingga Transportasi Akan Diberikan Insentif

Jum'at, 23 April 2021 - 15:56 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Pengusaha Ritel hingga Transportasi Akan Diberikan Insentif
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).



Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja. "Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, masing-masing usaha disilakan berkomunikasi dengan perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan terus memonitor perkembangan pemberian insentif.



"Jadi bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Dan Himbara maupun perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk yang mengajukan restrukturisasi tersebut," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3812 seconds (0.1#10.140)