Jika Mudik Diperbolehkan, Perputaran Uangnya Menggiurkan Capai Ratusan Triliun

Jum'at, 23 April 2021 - 22:31 WIB
loading...
Jika Mudik Diperbolehkan, Perputaran Uangnya Menggiurkan Capai Ratusan Triliun
Berkaca pada 2020, diterangkan bahwa Hari Raya Idul Fitri membuat perputaran uang mencapai ratusan triliun. Namun sepertinya uang yang berputar tidak maksimal tahun ini seiring larangan mudik Lebaran 2021. Foto/Ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkaca pada 2020, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menerangkan Hari Raya Idul Fitri membuat perputaran uang mencapai Rp150 hingga Rp160 triliun. Namun sepertinya uang yang berputar tidak maksimal tahun ini seiring larangan mudik Lebaran 2021 .

"Nah kalau mudik sudah dilarang, sekarang otomatis itu konsumsi untuk perjalanan, ketika dia di kampung, transfer sosial ke kelompok masyarakat di bawahnya, ataupun untuk kebutuhan-kebutuhan lain selama di sana termasuk wisata dan lainnya tidak dibelanjakan," ucap Tauhid di Jakarta, Jumat (23/4/2021).



Dia mengumpamakan, sebagian pekerja di Jakarta yang tidak diperbolehkan mudik, memilih menyimpan sebagian uangnya. Hal ini berbeda, ketika mudik dibolehkan. Mereka akan membelanjakan uangnya baik dalam bentuk pembelian tiket transportasi dan barang lainnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan, anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah sebesar Rp30,6 triliun untuk tahun 2021. Dari total anggaran yang mencapai Rp30,6 triliun ini, sebesar Rp14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp15,8 triliun untuk PNS daerah.



Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, proses pencairan THR bagi para abdi negara baik pusat maupun daerah mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

"Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)