Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 menjadi topik yang banyak diapresiasi oleh pelaku usaha dari sejumlah stimulus keuangan lain yang diterbitkan regulator selama pandemi.
Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan Stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
Peraturan ini banyak mendapatkan apresiasi karena tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga diyakini akan secara signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.
“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” jelas Ryan Kiryanto di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Apresiasi, paparnya, disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan itu telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.
Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.
Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk itu, Temu Stakeholders tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di Wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.
“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” jelas Ryan.
Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti oleh sejumlah fenomena yang menunjukkan adanya geliat ekonomi, seperti kendaraan sepanjang Pantura mulai padat, beberapa rest area penuh, serta restoran yang mulai didatangi masyarakat.
“Semua geliat ekonomi ini bisa menjadi tolok ukur atau parameter bahwa proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menggerakkan ekonomi. Minimal fenomena di lapangan sudah terlihat. Jika pengusaha yakin bahwa ini saatnya untuk reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi reopening ekonomi itu tergantung keberanian dari setiap individu pelaku usaha untuk memulai,” paparnya lagi.
Reopening kegiatan ekonomi saat ini, ujarnya, harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Kalau pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja.
Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan Stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Peraturan ini banyak mendapatkan apresiasi karena tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga diyakini akan secara signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.
“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” jelas Ryan Kiryanto di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Apresiasi, paparnya, disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan itu telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.
Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.
Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk itu, Temu Stakeholders tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di Wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.
“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” jelas Ryan.
Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti oleh sejumlah fenomena yang menunjukkan adanya geliat ekonomi, seperti kendaraan sepanjang Pantura mulai padat, beberapa rest area penuh, serta restoran yang mulai didatangi masyarakat.
“Semua geliat ekonomi ini bisa menjadi tolok ukur atau parameter bahwa proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menggerakkan ekonomi. Minimal fenomena di lapangan sudah terlihat. Jika pengusaha yakin bahwa ini saatnya untuk reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi reopening ekonomi itu tergantung keberanian dari setiap individu pelaku usaha untuk memulai,” paparnya lagi.
Reopening kegiatan ekonomi saat ini, ujarnya, harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Kalau pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja.
(dar)