Tak Ada Mudik Lebaran, Bisnis Penerbangan Terganggu

Minggu, 25 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Tak Ada Mudik Lebaran,...
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Para pelaku industri penerbangan akan mendukung kebijakan larangan mudik dan pembatasan operasional transportasi pada periode 6-17 Mei 2021. Meskipun, sejatinya pelaku industri penerbangan memiliki keinginan agar mudik tidak dilarang.

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan adanya larangan mudik sangat mengganggu kinerja industri penerbangan.

Pasalnya, saat mudik lebaran merupakan puncak atau peak season dari angkutan udara menyusul banyak masyarakat yang menggunakan transportasi atau angkutan udara untuk pergi ke kampung halamannya. "Sangat terganggu. Kita berharap lebaran itu bisa menjadi peak season," ujarnya kepada media, Minggu (25/4/2021).



Meskipun menurut Denon, dengan adanya larangan mudik ini penurunannya tidak terlalu jauh. Pasalnya, saat ini penerbangan hanya melayani sekitar 2 hingga 3 juta penumpang saja setiap bulannya. "Nah sekarang ini kisarannya di 2-3 juta penumpang per bulan. Jadi pada saat larangan drop-nya tidak terlalu jauh," ucapnya.

Hal ini berbeda dengan posisi pada awal pandemi covid-19 datang atau masuk ke Indonesia. Denon menjelaskan posisi penumpang pada Maret, April, Mei 2020 dari rata-rata 8 juta penumpang per bulan.

Kemudian pada Juni 2020, mendadak penumpang anjlok hingga menjadi hanya sekitar ratusan ribu saja. Kemudian bulan selanjutnya yakni Juli hingga November kembali naik menjadi 2 hingga 3 juta penumpang per bulan.



"Yang terdalam itu Maret-April 2020 karena dari 8 juta lebih penumpang menjadi sekitar juni itu sekitar ratusan ribu. Juli, Agustus, September, oktober, november 2-3 juta penumpang per bulan. Terdalam itu Maret-April-Mei-Juni," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)