PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya

Minggu, 25 April 2021 - 15:01 WIB
loading...
PNS Dilarang Mudik Lebaran,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota atau mudik pada 6-17 Mei. Hal ini untuk mematuhi keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada periode lebaran tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawian Negara (BKN) Paryono mengatakan, himbauan dan larangan ini juga bukannya tanpa alasan. Pasalnya, angka kasus Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah setiap harinya.

Sebagai gambaran, berdasarkan update analisis data Covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar +14,1% secara nasional. Adapun rincianya adalah 22 Provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 Provinsi mengalami penurunan kasus.

“Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar +2,6% dibanding pekan sebelumnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya

Oleh karena itu, BKN mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota.

Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved