Karier dan Penghasilan PNS Jangan Terganggu Usai Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud
Senin, 26 April 2021 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Korpri Berharap Nakes dan Guru Diprioritaskan Dapat THR
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
(akr)
Lihat Juga :