Karier dan Penghasilan PNS Jangan Terganggu Usai Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bahwa setiap restrukturisasi organisasi pastilah memiliki dampak. Salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di instansi yang mengalami restrukturisasi. Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah untuk melebur Kemenristek ke Kemendikbud.
“Memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi organisasi. Itu harus disadari oleh para pembuat kebijakan. Dimana setiap kebijakan tidaklah menguntungkan semua pihak,” katanya di Jakarta.
Zudan menekankan, bahwa dalam proses peleburan tersebut harus dipikirkan nasib para PNSnya. Dia mengatakan bahwa jangan sampai restrukturisasi merugikan karir maupun pendapatan PNS.
“Sekarang perlu dipikirkan kompensasi terhadap pejabat-pejabat yang harus berhenti dari jabatannya karena penggabungan ini. Sistem kariernya harus dipikirkan. Lembaga yang baru harus upayakan menampung semaksimal mungkin dari jabatan-jabatan yang dilebur itu, semaksimal mungkin. Kalau tidak , PNS-PNS ini didorong ke fungsional dan tidak berkurang pendapatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono bahwa pegawai di instansi tersebut tetap berstatus PNS. “Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan, maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.
“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.
Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS. “Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang tunggu itu,” ujarnya.
Dalam PP 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
“Memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi organisasi. Itu harus disadari oleh para pembuat kebijakan. Dimana setiap kebijakan tidaklah menguntungkan semua pihak,” katanya di Jakarta.
Zudan menekankan, bahwa dalam proses peleburan tersebut harus dipikirkan nasib para PNSnya. Dia mengatakan bahwa jangan sampai restrukturisasi merugikan karir maupun pendapatan PNS.
“Sekarang perlu dipikirkan kompensasi terhadap pejabat-pejabat yang harus berhenti dari jabatannya karena penggabungan ini. Sistem kariernya harus dipikirkan. Lembaga yang baru harus upayakan menampung semaksimal mungkin dari jabatan-jabatan yang dilebur itu, semaksimal mungkin. Kalau tidak , PNS-PNS ini didorong ke fungsional dan tidak berkurang pendapatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono bahwa pegawai di instansi tersebut tetap berstatus PNS. “Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan, maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.
“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.
Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS. “Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang tunggu itu,” ujarnya.
Dalam PP 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
(akr)