Karier dan Penghasilan PNS Jangan Terganggu Usai Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud
Senin, 26 April 2021 - 10:40 WIB
loading...
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menerangkan, memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk melebur Kemenristek ke Kemendikbud. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bahwa setiap restrukturisasi organisasi pastilah memiliki dampak. Salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di instansi yang mengalami restrukturisasi. Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah untuk melebur Kemenristek ke Kemendikbud.
“Memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi organisasi. Itu harus disadari oleh para pembuat kebijakan. Dimana setiap kebijakan tidaklah menguntungkan semua pihak,” katanya di Jakarta.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Zudan menekankan, bahwa dalam proses peleburan tersebut harus dipikirkan nasib para PNSnya. Dia mengatakan bahwa jangan sampai restrukturisasi merugikan karir maupun pendapatan PNS.
“Sekarang perlu dipikirkan kompensasi terhadap pejabat-pejabat yang harus berhenti dari jabatannya karena penggabungan ini. Sistem kariernya harus dipikirkan. Lembaga yang baru harus upayakan menampung semaksimal mungkin dari jabatan-jabatan yang dilebur itu, semaksimal mungkin. Kalau tidak , PNS-PNS ini didorong ke fungsional dan tidak berkurang pendapatannya,” ungkapnya.
“Memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi organisasi. Itu harus disadari oleh para pembuat kebijakan. Dimana setiap kebijakan tidaklah menguntungkan semua pihak,” katanya di Jakarta.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Zudan menekankan, bahwa dalam proses peleburan tersebut harus dipikirkan nasib para PNSnya. Dia mengatakan bahwa jangan sampai restrukturisasi merugikan karir maupun pendapatan PNS.
“Sekarang perlu dipikirkan kompensasi terhadap pejabat-pejabat yang harus berhenti dari jabatannya karena penggabungan ini. Sistem kariernya harus dipikirkan. Lembaga yang baru harus upayakan menampung semaksimal mungkin dari jabatan-jabatan yang dilebur itu, semaksimal mungkin. Kalau tidak , PNS-PNS ini didorong ke fungsional dan tidak berkurang pendapatannya,” ungkapnya.
Lihat Juga :