Maskapai Minta Insentif Parkir Pesawat, Ini Respons Kemenhub
Senin, 26 April 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Adita, Kemenhub sebagai regulator transportasi Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri mengenai permintaan sektor penerbangan tersebut. Oleh karena itu, kata Adita, Kemenhub mencoba memfasilitasi untuk nantinya bisa dibahasa dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Baca Juga: Tangis Penjual Ikan Asin di Aceh Pecah, Putranya Lulus Jadi Prajurit TNI AD
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Denon menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta insentif karena pesawat yang diparkir di bandara menimbulkan biaya tertentu.
"Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
Baca Juga: Tangis Penjual Ikan Asin di Aceh Pecah, Putranya Lulus Jadi Prajurit TNI AD
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Denon menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta insentif karena pesawat yang diparkir di bandara menimbulkan biaya tertentu.
"Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :