Maskapai Minta Insentif Parkir Pesawat, Ini Respons Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan meminta pemerintah memberikan insentif untuk parkir pesawat . Hal itu berkaitan dengan larangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021 yang diterapkan pemerintah tahun ini.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Menurutnya, pemerintah sedang membahas mengenai skema bantuan untuk biaya parkir pesawat yang diminta industri penerbangan tersebut.
"Skema bantuan sudah dibahas dan sudah dijembatani untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/4/2021).
Menurut Adita, Kemenhub sebagai regulator transportasi Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri mengenai permintaan sektor penerbangan tersebut. Oleh karena itu, kata Adita, Kemenhub mencoba memfasilitasi untuk nantinya bisa dibahasa dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Denon menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta insentif karena pesawat yang diparkir di bandara menimbulkan biaya tertentu.
"Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Menurutnya, pemerintah sedang membahas mengenai skema bantuan untuk biaya parkir pesawat yang diminta industri penerbangan tersebut.
"Skema bantuan sudah dibahas dan sudah dijembatani untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/4/2021).
Menurut Adita, Kemenhub sebagai regulator transportasi Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri mengenai permintaan sektor penerbangan tersebut. Oleh karena itu, kata Adita, Kemenhub mencoba memfasilitasi untuk nantinya bisa dibahasa dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Denon menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta insentif karena pesawat yang diparkir di bandara menimbulkan biaya tertentu.
"Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
(fai)