DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan dalam RUU RPPSK
Senin, 26 April 2021 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Soal Kinerja Airlangga, Misbakhun: Beliau Paling Loyal Sama Pak Jokowi
Tidak kalah pentingnya, tambah Misbakhun, adalah Omnibus Law Sektor Keuangan juga harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI, undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal, dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal,” papar Misbakhun.
Alasannya, sektor keuangan fiskal yang diatur dalam undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara juga perlu dibahas dan dimasukkan secara komprehensif dalam Omnibus Law ini.
Tidak kalah pentingnya, tambah Misbakhun, adalah Omnibus Law Sektor Keuangan juga harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI, undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal, dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal,” papar Misbakhun.
Alasannya, sektor keuangan fiskal yang diatur dalam undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara juga perlu dibahas dan dimasukkan secara komprehensif dalam Omnibus Law ini.
(dar)
Lihat Juga :