DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan dalam RUU RPPSK

Senin, 26 April 2021 - 16:51 WIB
loading...
DPR Minta Independensi...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan untuk mempertahankan independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).

Apalagi, jelasnya, RUU RPPSK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 ini, akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang-undang sapu jagat ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan lembaga sektor moneter dan keuangan, seperti BI, OJK dan LPS, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.



Di sisi lain, dia menilai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sistem keuangan, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

“Ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU RPPSK. Mengingat banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer,” kata Misbakhun kepada sejumlah media di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Dia menegaskan independensi regulator moneter dan keuangan perlu dipertahankan. Dari RUU RPPSK, paparnya, dia mengingatkan ada potensi mengganggu independensi BI dan OJK karena Pemerintah melalui Menteri Keuangan berhak menetapkan keputusan dalam rapat KSSK, serta dapat menunjuk Dewan Pengawas OJK dan BI.

“Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara,” tambahnya.

Dalam draf RUU RPPSK, diatur penataan ulang kewenangan kelembagaan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK. Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah untuk mufakat.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK dan keputusan itu sah mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait.

Berbeda dengan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan rapat KSSK dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Rekomendasi
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Teka-teki Penyebab Kematian...
Teka-teki Penyebab Kematian Firaun Tutankhamun Akhirnya Terkuak
Hamas Sudah Muak dengan...
Hamas Sudah Muak dengan Kecaman dan Kutukan yang Malu-malu dari Negara Muslim dan Arab terhadap Genosida di Gaza
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
26 menit yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
54 menit yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
1 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
1 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
2 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
2 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved