Kereta Tanpa Rel Akan Hadir di 3 Kota, Kemenhub Siapkan Regulasinya
Rabu, 28 April 2021 - 16:37 WIB
loading...
Prototipe trem bertenaga baterai buatan PT INKA (Persero). ANTARA/Siswowidodo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk mengembangkan transportasi trem otonom (Autonomous Rail Transit/ART). Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bus (bus rapid transit/BRT).
Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk transportasi kereta tanpa rel tersebut. Menurut dia, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Macet Parah di 6 Kota Picu Kerugian Rp71,4 Triliun
Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk transportasi kereta tanpa rel tersebut. Menurut dia, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Macet Parah di 6 Kota Picu Kerugian Rp71,4 Triliun
Lihat Juga :