Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya

Rabu, 28 April 2021 - 17:11 WIB
loading...
Kapan THR 2021 PNS &...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 semakin dekat dan lebaran pun akan segera tiba. Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti tentunya bagi PNS, karyawan swasta atau pekerja. Bagaimana tidak, sekitar dua pekan lagi mulai perayaan Idul Fitri.

Nah, tentunya pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta bertanya-tanya kira-kira kapan ya THR 2021 kapan cair? Terkait hal itu, kewajiban pembayaran THR 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.



Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah. Menaker juga meminta pembayaran THR bagi pekerja hukumnya wajib diberikan dan tidak boleh dicicil tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan surat edaran tersebut THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Mengacu pada aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021. Ida menandaskan bahwa perusahaan akan disanksi tegas apabila terlambat atau tidak membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, Sementara itu, jadwal pemberian atau transfer THR 2021 bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, akan lebih cepat dibandingkan karyawan swasta.



Pemerintah memastikan THR 2021 untuk PNS serta TNI/Polri bakal cair lebih cepat tahun ini. Sesuai laporan Kementerian Keuangan THR 2021 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp45,4 triliun dengan rincian mencapai Rp30,6 triliun di pemerintah pusat dan pemerintah daerah Rp14,4 triliun. Adapun THR akan dibayarkan pada H-10 lebaran sampai H-5 secara bertahap.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)