Kartu Prakerja, Antara Menambah Skill Atau Mengincar Dana Tunai?
Jum'at, 22 Mei 2020 - 07:23 WIB
loading...
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani. Foto/Dok.HIPMI
A
A
A
JAKARTA - Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, yang dilanjutkan dengan peraturan turunannya, Permenko Bidang Perekonomian No. 3 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020, memberi angin segar tentang komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendesain jalan tengah menjawab problem pengangguran, korban PHK dan angkatan kerja lainnya agar mempunyai kesempatan bekerja atau berwirausaha.
Perpres ini bentuk konsistensi pemerintah tentang gagasan pokok yang diusung Jokowi di periode kepemimpinan keduanya, tentang peningkatan kualitas SDM (4 program pokok lainnya adalah: keberlanjutan infrastruktur, deregulasi, debirokratisasi dan transformasi ekonomi).
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menyampaikan, hal ini bisa mengurai problem klasik pendidikan di Indonesia, mismatching dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri, yang menjadi penyebab utama munculnya kaum intellectual proletar.
"Masalahnya kemudian muncul dalam pelaksanaan teknis. Yang digandeng oleh Tim Project Management Officer (PMO) adalah justru platform digital yang menyediakan pelatihan-pelatihan online, yang kemudian menjadi polemik," ujar Ajib di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Lanjut Ajib, seharusnya yang digandeng oleh Tim PMO adalah penyerap tenaga kerjanya, untuk dijadikan standar monitoring evaluasi seberapa efektif program ini bermanfaat buat masyarakat. Baca: 224.615 Pendaftar Kartu Prakerja Berhasil Lolos Gelombang III
Berapa banyak yang selanjutnya bisa diserap sebagai tenaga kerja. Seberapa banyak yang setelah ketrampilannya bertambah selanjutnya bisa menjadi rekanan swasta, dan lain-lain. Sedangkan untuk pelatihan, apakah online atau offline, dan penerima program mengambil program dimana, itu hanya masalah teknis
"Apalagi, sekarang muncul platform digital "Prakerja.org" yang menjadi kanal gratis buat orang yang mau meningkatkan skill sebagai pembanding platform digital berbayar, dan relatif mahal, yang digandeng oleh pemerintah. Ini adalah sebuah "tamparan keras" dari para pegiat sosial kepada pemerintah," ungkap Ajib.
Perpres ini bentuk konsistensi pemerintah tentang gagasan pokok yang diusung Jokowi di periode kepemimpinan keduanya, tentang peningkatan kualitas SDM (4 program pokok lainnya adalah: keberlanjutan infrastruktur, deregulasi, debirokratisasi dan transformasi ekonomi).
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menyampaikan, hal ini bisa mengurai problem klasik pendidikan di Indonesia, mismatching dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri, yang menjadi penyebab utama munculnya kaum intellectual proletar.
"Masalahnya kemudian muncul dalam pelaksanaan teknis. Yang digandeng oleh Tim Project Management Officer (PMO) adalah justru platform digital yang menyediakan pelatihan-pelatihan online, yang kemudian menjadi polemik," ujar Ajib di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Lanjut Ajib, seharusnya yang digandeng oleh Tim PMO adalah penyerap tenaga kerjanya, untuk dijadikan standar monitoring evaluasi seberapa efektif program ini bermanfaat buat masyarakat. Baca: 224.615 Pendaftar Kartu Prakerja Berhasil Lolos Gelombang III
Berapa banyak yang selanjutnya bisa diserap sebagai tenaga kerja. Seberapa banyak yang setelah ketrampilannya bertambah selanjutnya bisa menjadi rekanan swasta, dan lain-lain. Sedangkan untuk pelatihan, apakah online atau offline, dan penerima program mengambil program dimana, itu hanya masalah teknis
"Apalagi, sekarang muncul platform digital "Prakerja.org" yang menjadi kanal gratis buat orang yang mau meningkatkan skill sebagai pembanding platform digital berbayar, dan relatif mahal, yang digandeng oleh pemerintah. Ini adalah sebuah "tamparan keras" dari para pegiat sosial kepada pemerintah," ungkap Ajib.
Lihat Juga :