Waspada Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan Satu Sama Lain

Kamis, 29 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
Waspada Penyebaran Data...
Banyak orang tergiur untuk meminjam dana dari Pinjaman online atau pinjol. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi pelarian masyarakat saat membutuhkan dana dadakan. Selain caranya yang mudah, proses pencarian uangnya pun cepat. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan para pinjol inilah yang menjadi nilai jual mereka. Tak heran jika banyak orang yang tergiur untuk meminjam dana dari mereka. Namun sayangnya, fintech peer to peer (p2p) lending ini banyak disalahgunakan oleh para rentenir atau lintah darat.

Baca Juga: 3.056 Fintech Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Periode 2018-2021

Mereka memberlakukan konsekuensi yang sangat mengerikan seperti pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan secara brutal. Pinjol tak segan mengirim foto diri dan KTP peminjam disertai kata-kata melecehkan hingga mempermalukan. Co-Founder Digikai Studio, Yoshua Markus Mariwu sengaja meminjam dana dari beberapa pinjol ilegal untuk menyelidiki aplikasi dan cara kerja pinjol ilegal ini. Yoshua menemukan fakta lain dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Saya sengaja mengambil pinjaman berulang-ulang sampai mereka memberikan limit lebih, dan di akhir, karena mereka begitu kurang ajar. Saya tidak berniat membayar secara online," sambung si pemilik akun Instagram @talktoyosh

Setiap kali melakukan pinjaman online, data peminjam akan disebarkan oleh pinjol kepada pinjol ilegal lainnya. Peminjam akan mendapatkan banyak sekali SMS dan WhatsApp dari pinjol-pinjol lain setelahnya. Ini artinya data peminjam sudah disebarkan atau bisa juga diperjualbelikan.

"Mereka juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Biasa mereka melakukan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP Anda ke sebagian atau seluruh kontak yang ada di gawai peminjam, seperti yang disebutkan di atas. Tawaran yang menggiurkan itu membuat banyak orang terlena sehingga abai dengan konsekuensi," terangnya.

Padahal, akibat dari pinjol ini terang Yoshua sangat mengerikan dan mengancam data pribadi kita. Awal melakukan transaksi, peminjam harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.

Tak banyak yang tahu bahwa para pelaku pinjol ilegal ini saling terhubung dan berbagi data satu sama lain. Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi peminjam.

"Saya meminjam di beberapa aplikasi, di antaranya Tunai Rupiah dan Dana Kilat. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua

Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya. Pinjol lebih banyak memberikan kerugian pada peminjam. Bunga yang diberikan saja hampir 50% dengan tenor hanya 7-10 hari.

"Saya heran kenapa masih banyak pinjaman online ilegal bergentayangan di App Store. Harusnya OJK, Kominfo dan Kepolisian bekerja sama memberantas lintah darat online ini," kata Yoshua.

"Kalau hanya diblokir bisa bikin baru kok. Tapi kalau digerebek dan ditangkap kan pasti akan menimbulkan efek jera, dan lintah darat yang lainnya juga pasti akan takut," tambahnya.

Banyak pinjol yang mengaku telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) namun pada kenyataannya tidak. Untuk mengetahui daftar pinjol legal dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak PJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

"Perlu diketahui kalau pinjol ilegal yang mengaku terdaftar di OJK ini sebenarnya tidak terdaftar di OJK. Jadi tidak perlu takut nama Anda jelek di BI Checking," ujar Yoshua.

Ketika ditanyakan apakah tidak merasa dirugikan kalau datanya nanti tersebar ke kerabat dan saudara, Yoshua mengaku tidak merasa rugi sama sekali.

"Saya pernah melakukan hal yang lebih gila dari ini. Para rentenir ini dengan aplikasi pinjolnya sudah terlalu bebas menjerat orang, melukai psikis, bahkan sudah lebih dari 2 orang yang bunuh diri. Harus ada yang memberi pelajaran. Buat kalian yang terjerat pinjaman online, kalian tidak perlu takut karena negara kita negara hukum,” himbaunya.

Baca Juga: Ketuk Rumah Warga, Para Relawan Ini Edukasi Pinjaman Online

Perlu diketahui kalau pinjol ilegal ini bisa dijerat hukum. Pinjol yang menyebarkan data Anda bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya. Jangan mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata, ujung-ujungnya restrukturisasi hutang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal. Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini," tutup Yoshua.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Berita Terkini
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Infografis
Empat Risiko jika Data...
Empat Risiko jika Data Pribadi Bocor, Bisa untuk Phishing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved