Cek Rekening, THR PNS Mulai Cair Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair hari ini. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR sudah ada yang cair mulai hari ini di sejumlah kementerian dan lembaga
"Sudah ada yang cair mulai hari ini, " kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Tadi beberapa Satker KL yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh. "Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya.
"Sudah ada yang cair mulai hari ini, " kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Tadi beberapa Satker KL yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh. "Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya.
(nng)