Terminal Pulo Gebang Jadi Istimewa Saat Mudik Lebaran, Kok Bisa?

Jum'at, 30 April 2021 - 07:55 WIB
loading...
Terminal Pulo Gebang...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui BPJT/Badang Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) melarang semua bus antar-kota antar-pulau (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode mudik Lebaran . Kebijakan ini dilakukan dalan rangka pelarangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada periode 6-17 Mei.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, penghentian operasional ini hanya dilakukan sementara. Pasalnya, kebijakan ini hanya dilakukan untuk mendukung program larangan mudik.

“Nanti penghentian ini sifatnya hanya sementara, hanya 6-17 Mei,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga:Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan

Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk empat terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Kemudian juga penghentian ini berlaku untuk terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta, seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.

Namun, ada satu terminal bus yang tetap diizinkan untuk melayani angkutan bus AKAP dan AKDP. Terminal yang dimaksud adalah Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.

Baca juga:Baznas Anggarkan Rp3,8 Miliar untuk Program Paket Ramadhan Bahagia

“Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang,” jelasnya.

Menurut Polana, aturan ini tidak hanya berlaku pada bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek. Akan tetapi juga pada angkutan wilaya perkotaan dalam lintas batas wilayah.

“Namun tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek. Misalnya Trans Jabodetabek. Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)