Terminal Pulo Gebang Jadi Istimewa Saat Mudik Lebaran, Kok Bisa?
Jum'at, 30 April 2021 - 07:55 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui BPJT/Badang Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) melarang semua bus antar-kota antar-pulau (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode mudik Lebaran . Kebijakan ini dilakukan dalan rangka pelarangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada periode 6-17 Mei.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, penghentian operasional ini hanya dilakukan sementara. Pasalnya, kebijakan ini hanya dilakukan untuk mendukung program larangan mudik.
“Nanti penghentian ini sifatnya hanya sementara, hanya 6-17 Mei,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk empat terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Kemudian juga penghentian ini berlaku untuk terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta, seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, penghentian operasional ini hanya dilakukan sementara. Pasalnya, kebijakan ini hanya dilakukan untuk mendukung program larangan mudik.
“Nanti penghentian ini sifatnya hanya sementara, hanya 6-17 Mei,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk empat terminal bus tipe A yang ada di bawah pengelolaan BPTJ, seperti Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Kemudian juga penghentian ini berlaku untuk terminal lain yang ada di bawah Pemda DKI Jakarta, seperti Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, hingga Tanjung Priok.
Lihat Juga :