Mudik Dilarang tapi Telanjur Beli Tiket Pesawat, Tenang Bisa Refund Gratis

Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
Mudik Dilarang tapi...
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun bagaimana nasib bagi masyarakat yang sudah memesan tiket pesawat jauh hari?.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat. Bahkan, pengembalian tiket oleh pihak maskapai dilakukan penuh dan tanpa dipungut biaya.

Baca juga: Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan

"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melakukan rerouting, refund, atau reschedule tanpa dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan selama larangan mudik, silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).

Novie menambahkan, maskapai penerbangan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dipersulit, maskapai untuk segera melapor kepada Kementerian Perhubunngan. "Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," jelas Novie.

Baca juga: Anies: Waspada Varian Baru Covid-19, Tunda Mudik!

Dia juga memastikan, selama larangan mudik bandara tetap beroperasi. Selain itu, dirinya juga menyebut tidak ada penutupan rute penerbangan. "Bandara juga tidak ditutup dan rute tetap. Yang dikendalikan hanya frekuensinya," kata Novie.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved