Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara

Kamis, 29 April 2021 - 21:50 WIB
loading...
Anak Usaha Wilmar Gagal...
SNI, NWG dan LPI selaku turut tergugat, gagal menghadirkan decision maker (prinsipal) masing-masing yakni Wilmar Group, saat mediasi dengan Fara Luwia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersendat. Pasalnya, pihak tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG) dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) selaku turut tergugat, gagal menghadirkan decision maker (prinsipal) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha mereka.

Akibatnya, proses mediasi yang menjadi agenda utama persidangan menjadi terhambat. Sebagaimana jadwal persidangan, pada Kamis (29/4/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait dugaan pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum.

Baca Juga: Penutupan Kode Broker Seharusnya Tak Masalah, Investor Dididik Lebih Pintar Beli Saham

Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi.

“Terus terang harus kami sampaikan bahwa pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT SNI dan PT NWG tidak dapat menghadirkan decision maker (principal) mereka yakni, Wilmar Group" kata Melky Pranata Koedoeboen, selaku Kuasa Hukum Fara Luwia, seusai persidangan.

"Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan decision maker (principal) yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan. Terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka," sambungnya.

Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Equity Perpetuals Diperkenalkan:...
Equity Perpetuals Diperkenalkan: Perdagangan Saham Global dalam Satu Unified Account
Stockbit Catatkan 35...
Stockbit Catatkan 35 Juta Transaksi Jual Beli Saham dalam Enam Bulan
Mengenal 5 Aplikasi...
Mengenal 5 Aplikasi Saham di Indonesia dan Cara Memilihnya
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Waspada! Beredar Penipuan...
Waspada! Beredar Penipuan Berkedok Investasi Saham di KCIC
Clara Shinta Lemas usai...
Clara Shinta Lemas usai Mediasi Cerai dengan Alexander Assad, Minta Doa dan Dukungan
Novel Bamukmin: Komika...
Novel Bamukmin: Komika Pandji Pragiwaksono Sudah Sampaikan Maafnya secara Tertutup
Mediasi Buntu! Wardatina...
Mediasi Buntu! Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Bersitegang Soal Nafkah Rp100 Juta
Rekomendasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved