THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Jatah Wakil Menteri Hanya 85%?

Jum'at, 30 April 2021 - 11:02 WIB
loading...
THR dan Gaji Ke-13 Bakal...
Para Wakil Menteri sebelum reshuffle. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN. Dana sebesar itu untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) .

Dia pun memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri di Jakarta baru-baru ini.

Baca juga:THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.

Komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Kepada wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri.

3. Kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan perguruan tinggi negeri baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

Baca juga:KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

6. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

7. Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

8. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Stimulus Lebaran 2026:...
Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Cairkan THR PNS, TNI/Polri...
Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved