THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Jatah Wakil Menteri Hanya 85%?

Jum'at, 30 April 2021 - 11:02 WIB
loading...
THR dan Gaji Ke-13 Bakal...
Para Wakil Menteri sebelum reshuffle. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN. Dana sebesar itu untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) .

Dia pun memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri di Jakarta baru-baru ini.

Baca juga:THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.

Komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Kepada wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri.

3. Kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan perguruan tinggi negeri baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

Baca juga:KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

6. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

7. Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

8. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)