Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Anyar Terkait Sambungan Listrik

Jum'at, 30 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Anyar Terkait Sambungan Listrik
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait Aturan Sistem Jaringan Tenaga Listrik. Beleid itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code).

Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT) .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi ini bertujuan untuk mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca juga:Ketika Industri Furniture Melihat 'Rumput Tetangga Lebih Hijau'

"Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Upaya pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam optimalisasi potensi EBT ini disebut Rida juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ESDM adalah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodasi penggunaan pembangkit EBT termasuk EBT intermittent, seperti PLTS dan PLTB.

"Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT yang ke depan makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada," jelas Rida.

Sebagai informasi, grid code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua.

Baca juga:Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther

Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."

"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)