Rapid Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, YLKI: Periksa Unsur Pimpinan
Jum'at, 30 April 2021 - 14:02 WIB
loading...
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, idealnya investigasi kasus tersebut bukan hanya dilakukan kepada tim teknis laboratorium PT Kimia Farma Tbk, namun dewan direksi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, kasus pemalsuan atau penggunaan Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan merugikan hak konsumen. Bahkan mengancam keamanan dan keselamatan konsumen.
Baca Juga: Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, idealnya investigasi kasus tersebut bukan hanya dilakukan kepada tim teknis laboratorium PT Kimia Farma Tbk , namun dewan direksi. Sebab, kasus tersebut mengindikasikan adanya pengawasan yang lemah.
"Idealnya buka tim teknis saja yang dicokok, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa. Ini menunjukkan pengawasannya yang lemah," ujar Tulus dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Dia menilai, pihak kepolisian seyogyanya melakukan pemeriksaan layanan Rapid Test Antigen di tempat lain. Karena, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga dilakukan.
"Patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain. Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merk rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," katanya.
PT Kimia Farma Tbk sendiri telah melakukan langkah pemecatan terhadap oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, idealnya investigasi kasus tersebut bukan hanya dilakukan kepada tim teknis laboratorium PT Kimia Farma Tbk , namun dewan direksi. Sebab, kasus tersebut mengindikasikan adanya pengawasan yang lemah.
"Idealnya buka tim teknis saja yang dicokok, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa. Ini menunjukkan pengawasannya yang lemah," ujar Tulus dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Dia menilai, pihak kepolisian seyogyanya melakukan pemeriksaan layanan Rapid Test Antigen di tempat lain. Karena, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga dilakukan.
"Patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain. Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merk rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," katanya.
PT Kimia Farma Tbk sendiri telah melakukan langkah pemecatan terhadap oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Lihat Juga :