Menyelundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Terjaring Razia

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:37 WIB
loading...
Menyelundupkan Pemudik,...
Pada Kamis (21/5), Polisi mengamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan-kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Kamis (21/5), Polisi mengamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.

Dirjen Budi mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” tambah Dirjen Budi.

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi.[HS/PTR/EI]
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)