Menyelundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Terjaring Razia
Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:37 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.
Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi.[HS/PTR/EI]
Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi.[HS/PTR/EI]
(ars)
Lihat Juga :