Sanksi Menanti ASN yang Nekat Mudik
Senin, 03 Mei 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Dibuang Man United ke Inter Milan, Romelu Lukaku Bersyukur Bisa Juarai Serie A
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :