Implementasi Pembangunan Berkelanjutan, Airlangga: 15 Bank Dukung Pembiayaan Hijau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Konferensi Tahunan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs ) Tahun 2020, tantangan pandemi tidak boleh menyurutkan semangat, sehingga menurunkan target SDGs.
Indonesia harus menemukan terobosan baru agar dapat melakukan lompatan dalam mencapai target SDGs. Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan diatur secara khusus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek pengarusutamaan yang bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup.
“Pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keynote Speech pada acara Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group, Senin (3/5/2021).
Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkomitmen terhadap Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Upaya tersebut dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan. Melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dari kondisi business as usual.
Salah satu upaya inovatif Pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).
Pada 17 Maret 2021, pemerintah meluncurkan uji coba sistim perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon. Upaya ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional.
Dari aspek regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disempurnakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan.
Indonesia harus menemukan terobosan baru agar dapat melakukan lompatan dalam mencapai target SDGs. Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan diatur secara khusus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek pengarusutamaan yang bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup.
“Pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keynote Speech pada acara Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group, Senin (3/5/2021).
Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkomitmen terhadap Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Upaya tersebut dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan. Melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dari kondisi business as usual.
Salah satu upaya inovatif Pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).
Pada 17 Maret 2021, pemerintah meluncurkan uji coba sistim perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon. Upaya ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional.
Dari aspek regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disempurnakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan.