Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
Selasa, 04 Mei 2021 - 13:08 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan beberapa armada kereta api (KA) jarak jauh pada periode mudik lebaran tahun ini. Namun armada kereta yang disediakan ini hanya khusus untuk kategori masyarakat yang dalam pengecualian salah satunya adalah untuk kepentingan perjalanan dinas.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Di mana surat jni harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Lihat PNS Nekat Mudik, Laporkan ke Sini!
Sedangkan untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Di mana surat jni harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Lihat PNS Nekat Mudik, Laporkan ke Sini!
Sedangkan untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Lihat Juga :