Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas

Selasa, 04 Mei 2021 - 13:08 WIB
loading...
Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan beberapa armada kereta api (KA) jarak jauh pada periode mudik lebaran tahun ini. Namun armada kereta yang disediakan ini hanya khusus untuk kategori masyarakat yang dalam pengecualian salah satunya adalah untuk kepentingan perjalanan dinas.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Di mana surat jni harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



Sedangkan untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).

Sementara bagi para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap wajib memiliki surat perjalanan. Selain itu juga harus tetap menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.



Menurut Joni, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)