Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
Selasa, 04 Mei 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara bagi para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap wajib memiliki surat perjalanan. Selain itu juga harus tetap menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya
Menurut Joni, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Baca Juga: PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya
Menurut Joni, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
(nng)
Lihat Juga :